Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Dan Permasalahannya

Dana BOS dan Permasalahannya

Dana Bantuan Opersional Sekolah ( BOS ) hakekatnya adalah dana bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban rakyat dari biaya pendidikan, hal ini juga dimaksutkan agar sekolah - sekolah di Indonesia dapat berjalan memberikan pendidikan dengan baik dan bermutu tanpa memunggut biaya kepada siswanya.
Penggunaan dana ini juga telah di atur dan berikut adalah penggunaan yang di perbolehkan oleh pemerintah :

Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Semua hal yang berkaitan dalam penggunaan dana BOS  telah diatur dengan baik. 

POLEMIK YANG TERJADI 

Namun ada polemik yang terjadi dalam hal pemberian dana BOS yang mungkin perlu juga di perhatikan oleh pemerintah karena dengan bantuan ini ternyata dapat juga lebih membebani sekolah -sekolah. Oleh karena itu pemerintah juga harus memperhatikan kebijakan yang mungkin terlewatkan dalam pemberian dana BOS ini. Mungkin sebagian orangtua siswa belum tahu mekanisme pemberian bantuan ini, sehingga kadangkala sekolah masih menerapkan kebijakan untuk memunggut biaya di sekolah tersebut 
Besarnya dana BOS pada yang di terima setiap sekolah sangatlah berbeda, setiap siswa mempunyai bantuan sbb:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
, Di karenakan pemberian dana BOS tergantung jumlah siswa yang di miliki setiap sekolah semakin banyak siswa yang di miliki oleh sekolah semakin besar pula dana BOS yang di terima oleh sekolah - sekolah tersebut, begitu juga sebaliknya semakin sedikit jumlah siswa di sekolah tersebut semakin sedikit pula dana yang akan di terima nantinya oleh sekolah. hal ini yang menjadi sorotan saya mengapa tidak dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar antara sekolah yang mempunyai siswa banyak dan sekolah yang mempunyai siswa sedikit tidaklah berbeda namun mengapa hanya dengan jumlah siswa yang kecil dana yang di berikan kecil. Contoh kasus yang sering terjadi adalah dalam pelaksanaan kegiatan seperti ke pramukaan setiap sekolah di haruskan membawa dua regu putra dan putri dengan jumlah setiap regu 10 orang, dalam hal ini tidak mengenal sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau sekolah dengan jumlah siswa yang banyak pasti membutuhkan dana yang sama. untuk kegiatan ini. Kasus seperti inilah yang membebani sekolahh kecil dan membutuhkan perhatian dari pemerintah karena baik sekolah yang mempunyai siswa sedikit dan siswa banyak tidaklah sangat berbeda dalam hal pelaksanaan kegitan sekolah dan pasti juga tidaklah berbeda jauh dalam hal pendanaan.
subscribe

Subscribe

Monitor continues to update the latest from This blog directly in your email!

oketrik

0 comments to Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Dan Permasalahannya :

Post a Comment

 
Luwuk Media Design by Trick and Tips Powered by Blogger